Informasi

1. Apa yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk menangani pandemi COVID-19 yang mengancam stabilitas perekonomian negara?

Pemerintah Indonesia melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (atau disingkat menjadi PEN).

Program ini merupakan rangkaian kegiatan untuk memulihkan perekonomian nasional dengan tujuan mempercepat penanganan pandemi COVID-19.

Salah satu kegiatan dari program PEN adalah pemberian subsidi bunga/margin untuk pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (disingkat UMKM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2020.

2. Yang dimaksud dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) itu apa ya?

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah:

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang:
    1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangungan tempat usaha; atau
    2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,00.
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif berdiri sendiri , yang dilakukan orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang:
    1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 300.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00.
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yangbukan merupakan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik maupun tidak langsung dari Usaha Kecil atau Usaha Besar yang:
    1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
    2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00.

3. Bagaimana dengan subsidi bunga/margin? Maksudnya apa?

Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Pembiayaan (lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan, atau lembaga penyalur program kredit pemerintah) dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Debitur (usaha yang menerima pembiayaan).

Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara margin yang diterima oleh Penyalur Pembiayaan dengan margin yang dibebankan kepada Debitur dalam skema pembiayaan syariah.

4. Ini uangnya dari mana ya? Dan bagaimana uang ini didistribusikan kepada kami?

Anggaran Subsidi Bunga/Margin berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (atau disingkat menjadi APBN).

Mechanism Process Here

5. Apa saja sih kriterianya?

Debitur harus memenuhi kriteria:

  1. Memiliki Baki Debet (besaran sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu di luar bunga dan denda ataupun biaya penalti yang harus dibayarkan) Pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020.
  2. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Pembiayaan di atas Rp. 50.000.000,00
  3. Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020; dan
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk NPWP.

6. Sebesar apa pembiayaan yang bisa diberikan kepada usaha saya?

Subsidi Bunga/Margin diberikan kepada Debitur UMKM dengan Plafon (batas nilai maksimum) Pembiayaan paling tinggi Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar).

Pemberian subsidi ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi Debitur di masa pandemi COVID-19.

Subsidi Bunga/Margin diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, dan hanya akan berlaku dari tanggal 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020.

Untuk Debitur dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah:

Plafon Kredit/PembiayaanBesar subsidi bunga/margin
≤10 Juta Rupiah≤25% selama 6 bulan
>10 Juta Rupiah & ≤ 500 Juta Rupiah6% selama 3 bulan pertama, 3% selama 3 bulan seterusnya
>500 Juta Rupiah & ≤ 10 Miliar Rupiah3% selama 3 bulan pertama, 2% selama 3 bulan seterusnya

Untuk Debitur dari Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan:

Plafon Kredit/PembiayaanBesar subsidi bunga/margin
≤500 Juta Rupiah6% selama 3 bulan pertama, 3% selama 3 bulan seterusnya
>500 Juta Rupiah, ≤10 Miliar Rupiah3% selama 3 bulan pertama, 2% selama 3 bulan seterusnya

Besar subsidi yang tertera di dalam tabel-tabel di atas adalah efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin flat/anuitas yang setara.

Perhitungan subsidi bunga/margin dihitung dengan formula sebagai berikut:

7. Wah, bermanfaat sekali! Bagaimana cara mendaftarkan usaha saya untuk subsidi ini?

Setelah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 85/PMK.05/2020 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.05/2020, kini Debitur tidak perlu lagi melakukan registrasi untuk mendapatkan subsidi bunga.

Debitur secara otomatis ikut dalam program ini selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 85. Penyalur Pembiayaan akan memberitahukan Debitur yang berhak menerima subsidi bunga/margin selama Debitur memenuhi kriteria sebagaimana yang dijelaskan di atas.

informasi berdasarkan PMK RI Nomor 85/PMK.05/2020